Jumat, 19 Desember 2008

Instrument Pok Ja


Masing-masing PokJa mempunyai instrument sendiri-sendiri. Standartnya sama Parameternya berbeda dari jumlahnya dan isianya. Didalam Instrument tersebut ada beberapa singkatan. S = Standart, P = Parameter jadi ada istilah S.1.P.2 = Standar 1 Parameter 2. Ada Standar 4 parameter 1 ini standar yang paling berat dan besar, tapi enak setelah disembelih terus dimasak, dimakan rame-rame. S.4.P.1 = SAPI (hehehehe).
Ada D.O. = definisi operasional; C.P. = Cara penilaian; D = Dokumen/ Data; O = Obyektif; W = wawancara ( Semoga nggak salah...hihihi)
Ada penilai sebelum tanya ini -itu sudah tanya singkatan-singkatan tersebut. Jawaban dari masing-masing anggota pokja tersebut beda-beda. Wah... ini sudah nggak bener kerjanya, keliatan belum menguasai materi nih! Jangan sampai tidak bisa, sebelum penilai melakukan wawancara/ diskusi, samakan persepsi dulu sesama anggota pokja! meskipun salah tapi kompak nggak apa-apa, kadang penilai juga nggak pede kalo kita yakin cara menjawabnya.( Maklum mereka sudah sepuh...hihi)

Selasa, 02 Desember 2008

Keuntungan file box


Untuk mengetahui sejauh mana kita penyelesaian standart dan parameter yang telah kita buat, berdasarkan pengalaman yang aku lakukan, aku buat kotak box file yang terdiri dari 7 standart pada masing-masing Pokja. (lihat gambar) Pokja Keperawatan warna merah muda, pokja Yanmed warna biru, masing-masing pokja beda warna deh, biar tidak tercampur dengan yang lain, kadang bekerjanya didalm satu ruangan aula.
Masing-masing pokja jika sudah membuat atau mengetik surat keputusan atau program kerja seperti yang diminta parameter, segera masukan pada map plastik beri nama standar berapa parameter berapa dengan judul apa, masukkan pada file box tersebut. Di file box tersebut pada bagian depan tulis dan tempel masing-masing nama pokja. Dibelakang tulis dan tempel standart dan parameter secara singkat. Jadi sekilas orang yang melihat atau mencari lagi tahu tempat yang telah diselesaikan atau dapat dicarii ulang bila ada kekurangan atau ada hubungannya denga pokja lainnya.

Senin, 01 Desember 2008

Surat Keputusan Karumkit


Hampir semua standart dan parameter masing masing pokja harus mempunyai surat keputusan dari Pimpinan Rumah Sakit. Rumkit Bhayangkara diwajibkan mengeluarkan Surat Keputusan tersebut, padahal menurut Jukmin (Petunjuk Administrasi) Polri yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan adalah Kapolri dan Kapolda. Karumkit dipaksa melanggar aturan tersebut dan dianggap memiliki kekuatan hukum. Secara hukum bila terjadi pengaduan oleh pasien atau lembaga hukum lainnya Skep (Surat Keputusan) yang dikeluarkan oleh Karumkit tetap kuat, tetapi secara aturan Polri tidak mempunyai kekuatan hukum. Ada surat keputusan yang bisa diganti dengan Sprin (Surat Perintah) tapi tidak semua.
Perlu diperhatikan pada hari menjelang penilai akreditasi rumkit tanda-tangan karumkit sangat murah sekali dan gampang sekali karumkit tanda tangan tanpa melihat lebih dulu apa isinya. Hati-hati, ada penilai yang sangat teliti. Ada yang sempat menanyakan siapa yang membuat konseptor, paraf konseptor mana?, apa kerja urmin, parafnya mana?
Pemberian tanggal, hendaknya tanggal yang dipakai untuk surat keputusan tersebut berlaku mundur dan disepakati kira-kira tanggal berapa, bisa januari tahu 2008, pokoknya awal tahun, paling nggak enam bulan sebelum penilaian. Agar ada masa pelaksanaan dan evaluasi dari surat keputusan tersebut.
Penomoran, untuk yang satu ini kelihatannya tidak ada masalah kalau kita tidak bisa memberikan berlaku mundur seperti halnya tanggal, karena skep belum pernah dibuat oleh Karumkit, bikin buku baru boleh atau mengikuti sistem penomoran yang sudah ada tidak masalah.
Mengingat, isian untuk mengingat, menimbang ambilkan dari latar belakang dari setiap parameter yang diminta oleh masing-masing surat keputusan.
Dasar, isian untuk dasar bisa diambilkan dari skep kapolri struktur organisasi dikombinasikan atau ditambahkan dari undang-undang kesehatan atau peraturan menteri kesehatan RI.